Informasi ke RT-an



SUSUNAN PENGURUS RT.06 RW.01 DSN.SEMANDING
DESA SUMBER SEKAR KEC.DAU KAB.MALANG
                                                                                                                                                 Berdasarkan keputusan sidang pleno tim formatur pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 06 Rukun Warga (RW) 01 Semanding tanggal 29 November 2009, dan serah terima Ketua RT.06 lama kepada Ketua RT.06 baru, maka diadakan pertemuan tanggal 13 November 2009 untuk melengkapi kepengurusan periode 2009-2012. Adapun susunan pengurus sebagai berikut:

KETUA
: Bpk.
H. ABDUL HADI HARAHAB
ii – 10
WAKIL KETUA
: Bpk.
WIDODO B
P – 08
SEKRETARIS 1
: Bpk.
ABDUL MUQIT
G – 17
SEKRETARIS 2
: Bpk.
ARIEF ADY SISWANTO
H – 7
BENDAHARA 1
: Bpk.
SABAR ARIFIN
H – 5
BENDAHARA 2
: Bpk.



SEKSI KEAMANAN
: Bpk.
BUDI
L – 19

: Bpk.
ALI
JF – 2

: Bpk.
KISWANTO
I – 10




SEKSI HUMAS
: Bpk.
SAMSUL ARIFIN
M – 12

: Bpk.
DEDY HARIADY S.
N – 25




SEKSI LINGKUNGAN HIDUP
: Bpk.
SLAMET RIYADI
G – 16A

: Bpk.
KUSYANTO
Ii – 11

: Bpk.
NURULLAH
N – 22




SEKSI PEMBERDAYAAN



KELUARGA
: Ibu
KETUA PKK
G

: Ibu
KETUA DASAWISMA





SEKSI PEMBANGUNAN
: Bpk.
JULI HERDIYANTO
J – 24

: Bpk.
MARZUKI IBRAHIM
H – 1

: Bpk.
KARSENO
D – 11




SEKSI SOSIAL BUDAYA



DAN OLAH RAGA
: Bpk.
ABD. WAHID
JF – 1

: Bpk.
CAHYO BANGKIT
G – 15




KOORDINATOR T.SENGKLING
: Bpk.
EKO
TS
KOORDINATOR PPS BAWAH
: Bpk.
RIDHO
PPS-BWH

                                                                                    Malang, 13 Desember 2009
                                                                                    KETUA RT.06 RW.01



                                                                                    H. ABDUL HADI HARAHAB


TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPENGURUSAN RT.06 RW.01
DUSUN SEMANDING DESA SUMBER SEKAR
KECAMATAN DAU KABUPATEN MALANG

VISI
:
Menjadi lingkungan yang bersih, aman, dan rukun
MISI
:
- Menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat
- Memelihara kerukunan hidup warga
TUJUAN
:
-   Terciptanya lingkungan bersih dan aman
-   Terciptanya hubungan yang harmonis antar warga
NILAI
:
Nilai-nilai moral dan norma yang berlaku dalam masyarakat.






            RUKUN TETANGGA 06 RW 01
                 DUSUN SEMANDING DESA SUMBERSEKAR KEC. DAU KAB.     MALANG
 
 


TATA KERJA PENGURUS RT

1.      Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat;
2.      Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat di lingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah;
3.      Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.

Ketua RT
Tugas-tugasnya sebagai berikut:
1.       Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
2.       Memelihara kerukunan hidup warga;
3.       Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat

Fungsinya adalah:
1.       pengkoordinasian antar warga;
2.       pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
3.       penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;

Wakil Ketua RT :
 Mempunyai Tugas : 
·         membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua;
Mempunyai fungsi : 
·         pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua;
·         pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan;
Sekretaris RT

Mempunyai tugas :
1.      Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;
Mempunyai fungsi :
1.      penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan;
2.      pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
3.      pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan

Bendahara RT
Mempunyai tugas : 
1.      Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak;
Mempunyai fungsi : 
1.      pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT;
2.      penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;
3.      pencatatan kekayaan yang dimiliki.

SEKSI-SEKSI
Seksi Keamanan
A.  Mempunyai tugas : 
  1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
  2. meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT;
  3. mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam;
  4. melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban;
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman
B. Mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  2. penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
  4. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  5. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  8. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

SEKSI
KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
A.   Mempunyai tugas :
  1. melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup serta MCK;
  2. melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program pemugaran perumahan dan lingkungan hidup;
  3. melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup;
  4. memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, memelihara tanaman hias dan tanaman yang menghasilkan di halaman rumah;
  5. membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.
B. Mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  2. penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
  4. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  5. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  8. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

Seksi
Pembangunan
A. Mempunyai tugas :
  1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, pengoperasian, perbaikan usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewiraswastaan;
  2. melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
  3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.
B. Mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  2. penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
  4. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  5. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  8. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

Seksi
Pemberdayaan Keluarga
A. Mempunyai tugas
  1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana;
  2. mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga;
  3. melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat;
  4. memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan;
  5. meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan keluarga.
B. Mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  2. penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
  4. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  5. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  8. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.



Seksi
Sosial Budaya Pemuda dan Olah Raga
A. Mempunyai tugas
  1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejhteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan;
  2. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan olahraga dan kepramukaan;
  3. melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda;
  4. melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di kelurahan;
  5. melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya dan pemuda.
B. Mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  2. penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
  4. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  5. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  8. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.





Seksi
Hubungan Masyarakat

A. Mempunyai tugas
  1. menyelenggarakan rapat warga RT.06 secara berkala
  2. menyelenggarakan program kegiatan posyandu
  3. Penyuluhan pmk, p3k, kesehatan
  4. PHBN
  5. Halal bi halal
  6. Arisan

B. Mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  2. penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
  4. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  5. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  8. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.


  




RT 06 RW 01
PUNCAK PERMATA SENGKALING
DUSUN SEMAMANDING DESA SUMBERSEKAR
KEC. DAU KAB MALANG

Nomor             : 11/SE.RT.06/VIII/2012
Sifat                 : Pemberitahuan
Hal                   : Pembuatan Kaos Seragam Warga

Yth.Seluruh warga RT.06/RW.01 PPS
Di
Tempat

Denganhormat,
Berdasarkan Rapat Pengurus RT.06. RW.01, guna memupuk rasa kecintaan dan persaudaraaan antar warga maka pengurus mempunyai program pembuatan kaos seragam yang bersifat “Sangat Dianjurkan” untuk dimiliki warga dan tidak bersifat wajib. Adapun Manfaat dan Fungsinya adalah sebagai berikut :

Manfaat :

  • Wujud kecintaan
  •  Menjalin Kekompakan
  •  Menampilkan Keserasian
  •  Memperkuat Rasa Persaudaraan dll.
Fungsi :

  • Digunakan saat acara lomba-lomba & jalan sehat agustusan
  • Digunakan saat kerja bakti
  • Digunakansaat Acara Penyembelihan Daging Qurban.
  • Digunakan sehari-hari dll.
Keterangan pemesanan :

  •  Harga pemesanan Rp. 50.000,- (limapuluhribu rupiah)/kaos;
  •  Ukuran yang disediakan mulai M, L dan XL;
  •  Pemesanan bisa menghubungi, Bpk. Hadi (RT), Bpk. Sabar (Blok H.5) Bpk. Slamet (G-16A)

Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan semoga bermanfaat atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

                                                                                           Hormat kami,
                                                                                           Ketua RT 06,


                                                                         H. Abdul Hadi Harahab

Catatan : Bentuk/model kaos telah di pakai oleh sebagian warga saat acara 17 Agustus 2012 yaitu warna hijau muda kombinasi orange.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar