SUSUNAN PENGURUS RT.06 RW.01 DSN.SEMANDING
DESA SUMBER SEKAR KEC.DAU KAB.MALANG
Berdasarkan
keputusan sidang pleno tim formatur pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 06 Rukun
Warga (RW) 01 Semanding tanggal 29 November 2009, dan serah terima Ketua RT.06
lama kepada Ketua RT.06 baru, maka diadakan pertemuan tanggal 13 November 2009 untuk
melengkapi kepengurusan periode 2009-2012. Adapun susunan pengurus sebagai
berikut:
KETUA
|
: Bpk.
|
H. ABDUL HADI HARAHAB
|
ii – 10
|
WAKIL KETUA
|
: Bpk.
|
WIDODO B
|
P – 08
|
SEKRETARIS 1
|
: Bpk.
|
ABDUL MUQIT
|
G – 17
|
SEKRETARIS 2
|
: Bpk.
|
ARIEF ADY SISWANTO
|
H – 7
|
BENDAHARA 1
|
: Bpk.
|
SABAR ARIFIN
|
H – 5
|
BENDAHARA 2
|
: Bpk.
|
SEKSI KEAMANAN
|
: Bpk.
|
BUDI
|
L – 19
|
: Bpk.
|
ALI
|
JF – 2
|
|
: Bpk.
|
KISWANTO
|
I – 10
|
|
SEKSI HUMAS
|
: Bpk.
|
SAMSUL ARIFIN
|
M – 12
|
: Bpk.
|
DEDY HARIADY S.
|
N – 25
|
|
SEKSI LINGKUNGAN HIDUP
|
: Bpk.
|
SLAMET RIYADI
|
G – 16A
|
: Bpk.
|
KUSYANTO
|
Ii – 11
|
|
: Bpk.
|
NURULLAH
|
N – 22
|
|
SEKSI PEMBERDAYAAN
|
|||
KELUARGA
|
: Ibu
|
KETUA PKK
|
G
|
: Ibu
|
KETUA DASAWISMA
|
||
SEKSI PEMBANGUNAN
|
: Bpk.
|
JULI HERDIYANTO
|
J – 24
|
: Bpk.
|
MARZUKI IBRAHIM
|
H – 1
|
|
: Bpk.
|
KARSENO
|
D – 11
|
|
SEKSI SOSIAL BUDAYA
|
|||
DAN OLAH RAGA
|
: Bpk.
|
ABD. WAHID
|
JF – 1
|
: Bpk.
|
CAHYO BANGKIT
|
G – 15
|
|
KOORDINATOR T.SENGKLING
|
: Bpk.
|
EKO
|
TS
|
KOORDINATOR PPS BAWAH
|
: Bpk.
|
RIDHO
|
PPS-BWH
|
Malang,
13 Desember 2009
KETUA
RT.06 RW.01
H.
ABDUL HADI HARAHAB
TUGAS POKOK
DAN FUNGSI
KEPENGURUSAN
RT.06 RW.01
DUSUN SEMANDING DESA SUMBER SEKAR
KECAMATAN DAU KABUPATEN MALANG
VISI
|
:
|
Menjadi lingkungan yang
bersih, aman, dan rukun
|
MISI
|
:
|
- Menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat
- Memelihara kerukunan
hidup warga
|
TUJUAN
|
:
|
- Terciptanya lingkungan bersih dan aman
- Terciptanya hubungan yang harmonis antar warga
|
NILAI
|
:
|
Nilai-nilai moral dan
norma yang berlaku dalam masyarakat.
|
|
TATA KERJA PENGURUS RT
1.
Dalam
melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk
mufakat;
2.
Ketua
RT bertanggungjawab kepada masyarakat di lingkungan RT melalui laporan kegiatan
dalam rapat musyawarah;
3.
Wakil
Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.
Ketua RT
Tugas-tugasnya sebagai berikut:
1. Membantu menjalankan tugas pelayanan
kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
2. Memelihara kerukunan hidup warga;
3. Menyusun rencana dan melaksanakan
pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
Fungsinya adalah:
1. pengkoordinasian antar warga;
2.
pelaksanaan dalam menjembatani hubungan
antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
3.
penanganan masalah-masalah
kemasyarakatan yang dihadapi warga;
Wakil Ketua RT :
Mempunyai Tugas :
·
membantu Ketua dalam melaksanakan tugas
dan fungsi Ketua;
Mempunyai fungsi :
·
pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang
diberikan Ketua;
·
pelaksanaan
tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan;
Sekretaris RT
Mempunyai tugas :
1.
Sekretaris
mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta
pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;
Mempunyai fungsi :
1.
penyelenggaraan surat-menyurat,
kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan;
2.
pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang
diberikan oleh Ketua;
3.
pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua
apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan
Bendahara RT
Mempunyai tugas :
1.
Bendahara mempunyai tugas
menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda
bergerak dan tidak bergerak;
Mempunyai fungsi :
1. pengelolaan,
penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT;
2. penyelenggaraan
pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;
3.
pencatatan
kekayaan yang dimiliki.
SEKSI-SEKSI
Seksi Keamanan
A.
Mempunyai tugas :
- melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di
bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa
aman dan tenteram;
- meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan
menunjang usaha keamanan RT;
- mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam
bidang penanggulangan bencana alam;
- melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan
dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan
program Pemerintah di bidang ketertiban;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua
maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman
B. Mempunyai fungsi
:
- penyusunan
rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
- penyelenggaraan
kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
- pengkoordinasian
dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
- pengendalian
kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis
kegiatan;
- pengawasan
terhadap kegiatan masing-masing;
- pelaksanaan
perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi
kegiatan yang telah dilaksanakan;
- penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester,
tahunan )
- pemberian
saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
- penyelenggaraan
tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
SEKSI
KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN
HIDUP
A. Mempunyai tugas :
- melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan
pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup serta
MCK;
- melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah
dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program pemugaran
perumahan dan lingkungan hidup;
- melaksanakan
usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan
penghijauan serta kelestarian hidup;
- memelihara
kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat
dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, memelihara tanaman hias
dan tanaman yang menghasilkan di halaman rumah;
- membuat
taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan;
- melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung
dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.
B. Mempunyai fungsi :
- penyusunan
rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
- penyelenggaraan
kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
- pengkoordinasian
dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
- pengendalian
kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis
kegiatan;
- pengawasan
terhadap kegiatan masing-masing;
- pelaksanaan
perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi
kegiatan yang telah dilaksanakan;
- penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester,
tahunan )
- pemberian
saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
- penyelenggaraan
tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
Seksi
Pembangunan
A. Mempunyai tugas :
- melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik,
pengoperasian, perbaikan usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi
pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga dan perluasan
kesempatan kerja serta kewiraswastaan;
- melaksanakan
kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk
melaksanakan pembangunan;
- melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan
langsung dengan tugas seksi pembangunan.
B. Mempunyai fungsi :
- penyusunan
rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
- penyelenggaraan
kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
- pengkoordinasian
dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
- pengendalian
kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis
kegiatan;
- pengawasan
terhadap kegiatan masing-masing;
- pelaksanaan
perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi
kegiatan yang telah dilaksanakan;
- penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester,
tahunan )
- pemberian
saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
- penyelenggaraan
tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
Seksi
Pemberdayaan Keluarga
A. Mempunyai tugas
:
- melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan
pelaksanaan program keluarga berencana;
- mengkoordinasikan
kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga;
- melaksanakan
usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat;
- memberikan
bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program
peningkatan peranan wanita dalam pembangunan;
- meningkatkan
pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan,
keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial;
- melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan
langsung dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan keluarga.
B. Mempunyai fungsi :
- penyusunan
rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
- penyelenggaraan
kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
- pengkoordinasian
dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
- pengendalian
kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis
kegiatan;
- pengawasan
terhadap kegiatan masing-masing;
- pelaksanaan
perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi
kegiatan yang telah dilaksanakan;
- penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester,
tahunan )
- pemberian
saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
- penyelenggaraan
tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
Seksi
Sosial Budaya Pemuda dan Olah
Raga
A. Mempunyai tugas :
- melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha
pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejhteraan sosial
termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan;
- melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha
pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang
di masyarakat serta pembinaan olahraga dan kepramukaan;
- melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan
program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan
ketrampilan pemuda atau generasi muda;
- melaksanakan
kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di kelurahan;
- melaksanakan
kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan
kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus
sekolah;
- melaksanakan
tugas lain yang diberika oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan
langsung dengan tugas seksi sosial budaya dan pemuda.
B. Mempunyai fungsi :
- penyusunan
rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
- penyelenggaraan
kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
- pengkoordinasian
dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
- pengendalian
kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis
kegiatan;
- pengawasan
terhadap kegiatan masing-masing;
- pelaksanaan
perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi
kegiatan yang telah dilaksanakan;
- penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester,
tahunan )
- pemberian
saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
- penyelenggaraan
tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
Seksi
Hubungan Masyarakat
A. Mempunyai tugas
:
- menyelenggarakan
rapat warga RT.06 secara berkala
- menyelenggarakan
program kegiatan
posyandu
- Penyuluhan pmk, p3k, kesehatan
- PHBN
- Halal bi halal
- Arisan
B. Mempunyai fungsi :
- penyusunan
rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
- penyelenggaraan
kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
- pengkoordinasian
dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
- pengendalian
kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis
kegiatan;
- pengawasan
terhadap kegiatan masing-masing;
- pelaksanaan
perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi
kegiatan yang telah dilaksanakan;
- penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester,
tahunan )
- pemberian
saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
- penyelenggaraan
tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
RT 06 RW 01
PUNCAK PERMATA SENGKALING
DUSUN SEMAMANDING DESA SUMBERSEKAR
KEC. DAU KAB MALANG
Nomor :
11/SE.RT.06/VIII/2012
Sifat : Pemberitahuan
Hal : Pembuatan Kaos Seragam Warga
Yth.Seluruh warga
RT.06/RW.01 PPS
Di
Tempat
Denganhormat,
Berdasarkan Rapat Pengurus
RT.06. RW.01, guna memupuk rasa kecintaan dan persaudaraaan antar warga maka pengurus mempunyai
program pembuatan kaos seragam yang bersifat “Sangat Dianjurkan” untuk dimiliki warga dan tidak bersifat wajib. Adapun Manfaat dan Fungsinya adalah sebagai berikut
:
Manfaat :
- Wujud kecintaan
- Menjalin Kekompakan
- Menampilkan Keserasian
- Memperkuat Rasa Persaudaraan dll.
Fungsi :
- Digunakan saat acara lomba-lomba & jalan sehat agustusan
- Digunakan saat kerja bakti
- Digunakansaat Acara Penyembelihan Daging Qurban.
- Digunakan sehari-hari dll.
Keterangan pemesanan :
- Harga pemesanan Rp. 50.000,- (limapuluhribu rupiah)/kaos;
- Ukuran yang disediakan mulai M, L dan XL;
- Pemesanan bisa menghubungi, Bpk. Hadi (RT), Bpk. Sabar (Blok H.5) Bpk. Slamet (G-16A)
Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan semoga bermanfaat atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat
kami,
Ketua
RT 06,
H.
Abdul Hadi Harahab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar